Sore itu (18/09) kami tengah menjuri sebuah lomba orsenik di UIN Walisongo. Lomba orasi aksi tepatnya. Mas Dora (Abdurrahman: Senior PMII UIN Walisongo, Ketua PC PMII 2016) yang duduk di sampingku tiba-tiba memberitahuku kalau Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Aku hanya tertegun dan nyengir mendengarnya. Lalu aku coba cari beritanya di internet. Benar, Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus suap KONI. Tak lama Mas Munir (saat ini menjadi salah satu Pengurus Cabang Kota Semarang) yang juga menjadi juri dan duduk di samping kananku juga memberitahuku. Nampaknya ini bakal menjadi sebuah pukulan berat bagi PMII.

Dan benar saja. Hari ini saya mendapat informasi bahwa PB PMII mengeluarkan sebuah pernyataan sekaligus instruksi aksi kepada para kadernya untuk mengusir kelompok Taliban dari tubuh KPK, yang PB PMII anggap telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menjerat pejabat pemerintah dari kalangan NU. Hal ini jelas menimbulkan perdebatan di internal PMII, dan menuai bermacam kritikan dari luar PMII.

Saya sebagai kader PMII, menyayangkan sikap PB PMII yang demikian. Setelah sebelumnya, bersama aliansi organisasi Cipayung Plus mendeklarasikan diri mendukung RUU KPK, yang bagi saya bertentangan dengan spirit pemberantasan korupsi, PB PMII kembali membuat saya tepok jidat dengan munculnya seruan aksi pasca ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.

Meski saya tak mengetahui bagaimana dinamika yang terjadi di dalam kepengurusan PMII, sebab tak memiliki jabatan secara struktural, tetapi saya yakin apa yang dilakukan oleh PB ini jelas akan menimbulkan perdebatan keras di tingkatan struktural di bawahnya. PKC Jatim memunculkan sebuah tagar berbunyi #kamibersamaCakImam sebagai respon kesepakatan atas sikap PB PMII. Sedang di dalam sebuah artikel, seorang kader PMII UIN Sunan Kalijaga menulis penolakan terhadap ajakan aksi PB PMII disertai argumentasi yang memadai mengapa seruan aksi itu patut ditolak. Pemikiran ini setidaknya mewakili aspirasi sebagian kader PMII yang tidak sepakat dengan sikap PB PMII.

Menanggapi hal ini, saya pribadi menyatakan setuju terhadap tulisan sahabat yang menamai dirinya Kelana Merah tersebut. Sebetulnya alangkah lebih baik jika PB PMII tidak merespon penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka secara berlebihan. Artinya sampai membuat seruan aksi, dengan mengusung isu Taliban di tubuh KPK sebagai penyebab dari penangkapan para pejabat dari kalangan NU. Kajian yang belum selesai dan respon yang tidak perlu (seruan aksi) justru menjadi bumerang bagi PMII. Alih-alih menyelamatkan senior yang dianggapnya baik, malah memperburuk citra PMII di mata masyarakat pada umumnya.

Bagi saya, diam saja sudah merupakan sikap menjaga marwah nama besar PMII. Artinya, kalaupun PB PMII menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini adalah hal yang tidak benar baik secara hukum maupun tendensi politik, maka cukup itu menjadi buah pemikiran dari PB PMII. Dan kalau memang Imam Nahrawi benar-benar bersalah dalam kasus suap itu, biarkan proses hukum berjalan dan membuktikannya. Bukankah kita sepakat untuk mengadili siapapun yang berkorupsi di negara ini?

Adapun seruan aksi yang dikeluakan oleh PB, tentu saja hal itu memerlukan pemikiran ulang apakah seruan aksi ini tepat dilakukan atau tidak. Seperti dukungan PB PMII terhadap RUU KPK yang juga tidak disepakati oleh sebagian kader PMII, pun seruan aksi kali ini bagi saya juga tidak harus diikuti. Konyol rasanya jika PMII turun ke jalan untuk menyuarakan sesuatu yang sebetulnya tidak perlu dilakukan. Saya berharap jangan sampai kader PMII menelan mentah-mentah seruan aksi tersebut, lantas menjadikan PMII sebagai massa yang hanya merespon masalah kepentingannya sendiri.

Daripada kader PMII aksi mengusung isu yang belum jelas kebenarannya, sebab mbak Anita pun telah membuka mata dan pikiran kita mengenai Taliban-Taliban-an di tubuh KPK, lebih baik memalingkan diri kepada masalah yang kini benar-benar dihadapi oleh rakyat Indonesia. Saya yakin sahabat-sahabati pengurus di manapun tidak buta akan banyaknya permasalahan yang menimpa bangsa kita. Mulai dari berbagai problem RUU (RUU KPK, RKUHP, RUU PKS, RUU Pertanahan, RUU SDA), konflik agraria dan militerisme, sampai pembakaran hutan dan lahan di Riau, lebih urgen untuk mendapat respon dari aktivis pergerakan saat ini.

Saya PMII. Meski Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tidak akan mengurangi kecintaan saya pada organisasi ini. Sebab ideologi aswaja yang saya pahami, bukan menilai organisasi dari orang perorangnya, tetapi kontribusinya terhadap pemajuan bangsa dan negara, dalam mewujudkan cita-cita keadilan dan kemerdekaan di negeri tercinta. Semoga PMII (kembali) berada di jalur ideologis ini. Salam pergerakan!

0 Comments